Advertisement
Meski putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap mantan Rektor Unsyiah, Darni M Daud sudah inkrah terkait kasus korupsi dana program beasiswa Jaringan Pengembangan Daerah (JPD) dan Calon Guru Daerah Terpencil (Cagurdacil) 2009-2010 sejak 18 Agustus 2014, tapi tetap saja ada persoalan menarik untuk ditukil.
Persoalan yang luput dari amatan media selama ini terkait status agama Darni M Daud. Meski status agama resminya Islam, tapi tidak dalam amar putusan MA yang tertulis "Kristen Prostetan". Penulisan itu diyakini adanya kesalahan dalam pengetikan.
Lalu apa tanggapan Dasni M Daud terkait status agamanya tersebut. "Memang benar dalam putusan MA tersebut ditulis bahwa saya beragama Kristen Prostetan," katanya melalui pesan singkat (SMS) kepada Serambinews.com, Rabu (28/5/2015).
Darni mengaku sedih untuk menyatakan ke publik.
"Rasanya tidak ada kata yang dapat mengungkapkan kepedihan yang amat dalam ini," ujarnya.
Dalam amar putusannya, MA memperberat hukuman terhadap Darni M Daud menjadi lima tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 200 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) enam bulan, serta harus membayar uang pengganti Rp 322.400.000.
0 comments Foto Aceh 0 Facebook
Post a Comment