Advertisement
MEDAN - Polresta Medan membentuk tim khusus kasus pemukulan wartawan yang dilakukan sejumlah satpam Universitas Sumatera Utara (USU) pada Kamis (21/5) kemarin. Pelaku yang menggunakan senjata tongkat rotan terancam dihukum penjara lima tahun.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono menegaskan pihaknya sudah mulai mengusut kasus ini sejak dilaporkan korban, kemarin. Tim khusus yang dibentuknya saat ini tengah mengumpulkan foto maupun video yang merekam kekerasan itu terjadi. “Kita sudah bekerja. Selain mengumpulkan keterangan saksi, kita juga mengumpulkan foto dan videonya,” kata Aldi, Jumat (22/5).
Dilanjutkannya, bila semua proses awal ini sudah selesai dikerjakan, makan polisi langsung menangkap pelaku. Ia menilai tidak tertutup kemungkinan pihak rektorat juga bisa dijadikan tersangka bila dalam pemeriksaan diketahui memberikan instruksi memukul wartawan maupun mahasiswa.
Pelaku menurutnya terancam dihukum lima tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang Kekerasan. “Secepatnya kita tangkap. Seandainya pun lari ke luar kota, kita kejar,” tandasnya.
Penganiayaan ini dilakukan lebih tiga satpam terhadap Irvan Rumapea, wartawan koran terbitan Medan saat meliput unjuk rasa mahasiswa di gedung Biro Rektor USU. Diduga para pelaku marah karena korban merekam aksi satpam ketika merusak sepmor mahasiswa yang tertinggal. Korban pun dianiaya dengan tongkat rotan dan ditendangi secara brutal.
Terkait kasus ini, sejumlah wartawan sudah mendatangi Biro Rektor USU untuk menyampaikan kekecewaannya pada Jumat (22/5) pagi. Mereka meminta USU bertanggung jawab dan membenahi sistem pengamanan internal agar tidak anarki sekaligus menghormati UU Pers. (mad)
0 comments Foto Aceh 0 Facebook
Post a Comment