Banda Aceh - Muhammad Study, seorang penumpang Lion Air JT 306 yang mengaku-aku membawa bom di dalam tasnya pada penerbangan Lion Air, Jum'at kemarin (15/1), dilarang menumpang maskapai penerbangan dan seluruh grup Lion seumur hidupnya. Ulah Study, sesaat sebelum pesawat tinggal landas, membuat penerbangan JT 306 tujuan Medan dan Jakarta tertunda dua jam.
Maskapai itu juga menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Kepala Satuan Intelijen Komisaris Polisi Apriadi menetapkan Study sebagai tersangka. "Tersangka adalah pria berada di dalam pesawat Lion Air, dari Banda Aceh menuju Jakarta.
Saat digeledah, Study yang mengaku sebagai konsultan dan wartawan, hanya membawa tas berisi pakaian, komputer jinjing dan perlengkapan pribadi lain. Tak ada bom seperti yang diucapkannya saat hendak meletakkan tas di cabin pesawat dan duduk di bangku nomor 37A.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pramugari Lion Air yang mendengarkan kata-kata bernada ancaman itu segera melapor kepada pilot Kapten Gerrit Ardwianto. Gerrit langsung mematikan mesin saat sedang di run-way dan meminta seluruh penumpang turun dari pesawat. Tak hanya penumpang, barang tentengan dan bagasi juga diperiksa ulang.
Sumber : AJNN
0 comments Foto Aceh 0 Facebook
Post a Comment