BANDA ACEH – Terkait permintaan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) untuk menindak dua oknum polisi karena melanggar aturan jinayah dan khamar. Kepala Satpol PP dan WH Abdya melalui Kasi Trantib, Delvan Arianto mengatakan pihaknya hanya mendapat laporan dan pengaduan tentang kasus khalwat, tidak dengan kasus khamar.
Khamar tidak ada laporan dan pengaduan ke kami. Yang ada laporan cuma khalwat,”ujarnya saat dihubungi AJNN melalui telepon,Senin (22/2) .
Kata dia, kasus perbuatan khalwat yang melibatkan oknum polisi Resor Abdya itu, kini tidak diproses lagi dengan qanun jinayah karena tidak cukup saksi.
Kasus khalwat itu sama kami sudah selesai. Jika dalam qanun jinayah mengatakan harus ada saksi empat orang. Maka kasus ini tidak ada saksi, oleh karena kami merujuk ke Qanun Aceh No 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat,” kata Delvan.
Dikatakan Delvan, kasus khalwat tersebut, pelaku perempuannya adalah anak di bawah umur.
Perempuannya anak di bawah umur, jadi kami sudah serahkan ke Polres. Itu diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Sumber : AJNN
Photo : Ilustrasi
0 comments Foto Aceh 0 Facebook
Post a Comment