Advertisement
Penambangan Emas Ilegal di Nagan Masih Beroperasi

SUKA MAKMUE - Meski telah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya serta pihak terkait dari jajaran Pemerintah Aceh sejak bulan Februari 2016 lalu, aktivitas penambangan logam mulia jenis emas yang tersebar di sejumlah lokasi di Kecamatan Beutong, hingga kini masih tetap beroperasi.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com di Nagan Raya menyebutkan, akibat penambahan ilegal ini, puluhan hektare lahan hutan produksi dan hutan lindung yang ada di kawasan pedalaman Nagan Raya hingga kini dilaporkan rusak parah menyusul banyaknya bekas galian tanah yang sudah dikeruk ditinggalkan begitu saja oleh para penambang.
"Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah berulangkali memperingatkan masyarakat (penambang) untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut, baik secara lisan maupun secara tulisan. Akan tetapi, hingga kini larangan tersebut tak digubris sama sekali," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Nagan Raya, Samsul Kamal ST menjawab Serambinews.com, Selasa (15/3/2016) di Suka Makmue.
Dikatakannya, berdasarkan pemantauan pihaknya di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Beutong seperti Kila, Blang Leumak, serta sejumlah kawasan lainnya yang selama ini dijadikan lokasi penambangan, justru telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat banyaknya lubang bekas lagian yang tak lagi ditimbun oleh para penambang.

Sumber: Serambi Indonesia

0 comments Foto Aceh 0 Facebook

 
Copyright © 2016.Foto Aceh Berita Aceh. Powered by HTML5
Top