Advertisement


ACEH BARAT - Bupati Aceh Barat, Teuku Alaidinsyah menegaskan, tak boleh ada konser musik jenis apapun di kabupaten yang dirinya pimpin itu. Hal tersebut disampaikan Haji Tito—sapaan Teuku Alaidinsyah, usai menyerahkan surat keputusan kenaikan pangkat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat, Selasa,(5/4). Menurut Alaidinsyah, adanya pelarangan konser tersebut karena dinilai hura-hura dan bertentangan dengan syariat islam yang berlaku di Aceh selama ini. "Ini juga merupakan rekomendasi dari para ulama. Menurut para ulama konser musik itu lebih banyak mudharatnya dari pada manfaat," kata Alaidinsyah.

Alaidinsyah menambahkan, menyahuti rekomendasi para ulama, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan izin bagi siapapun yang ingin menggelar kegiatan konser.

Meski demikian, jelas Haji Tito, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga tidak mencekal sepenuhnya kegiatan musik di daerah, seperti event musik yang digelar di kafe-kafe. Menurutnya, event musik yang di kafe, bukan konser, melainkan sekedar hobby menyalurkan bakat.

Seperti diketahui, baru-baru ini Pemerintah Aceh Barat melarang pelaksanaan konser musik terhadap artis lokal Aceh Zuhdi alias Bergek. Konser yang rencananya akan digelar, Minggu (3/3), sekitar pukul 14.00 terpaksa dibatalkan karena tak mengantongi izin dari pemkab setempat. 
Sumber: Ajnn

0 comments Foto Aceh 0 Facebook

 
Copyright © 2016.Foto Aceh Berita Aceh. Powered by HTML5
Top