Advertisement
JAKARTA – Calon Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang maju bersama Sayed Mustafa melalui jalur independen, akhirnya dinyatakan bisa kembali maju di Pilkada 2017 setelah perkara kasus gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 67 Ayat (2) Huruf (G) Tentang Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), dimenanginya pada persidangan yang berlangsung di MK.
Sebelumnya, dalam risalah yang disampaikan MK, Kuasa Hukum Abdullah Puteh, Heru Widodo mengatakan, gugatan itu diajukan secara perorangan atas nama Abdullah Puteh yang pernah menjabat sebagai Gubernur Aceh, dan pernah dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun dan selesai menjalani hukuman pada 2009 lalu. Abdullah Puteh terseret kasus korupsi pembelian helikopter.
Menurut Heru, Pasal 67 Ayat (2) Huruf (G) UUPA tersebut sangat merugikan Abdullah Puteh, oleh karena berlakunya pasal tersebut telah menghalang-halangi hak konstitusional Pemohon untuk maju dipilih menjadi kepala daerah di provinsi Aceh.
Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak lagi mensyaratkan tentang larangan bagi mantan terpidana dalam perkara yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Selain itu, Abdullah Puteh mengatakan, ucapan terima kasihnya kepada MK yang telah berlaku adil, dalam menangani persoalan itu.
“Terima kasih saya ucapkan kepada MK, yang telah berlaku seadil-adilnya dalam menangani kasus perkara ini. Dan secara tidak langsung juga telah memberikan kembali hak konstitusional saya selaku anak bangsa Indonesia,” kata Abdullah Puteh, Selasa (23/8/2016).
MK yang telah melakukan yudial review terhadap poin yang menyatakan mantan narapidana (Napi) tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah, berdampak positif pada demokrasi untuk Aceh yang lebih maju kedepan.
“Tidak ada anak bangsa yang dihapus haknya dalam berdemokrasi untuk memajukan Indonesia ini,” ungkapnya.
Selain itu, Abdullah Puteh berjanji akan menampung segala potensi yang ada, terutama pada pemuda Aceh nantinya untuk tujuan memajukan Aceh ke arah yang baik.
Seperti diketahui, bahwa Abdullah Puteh membawa Visi Tribakti Rakyat Aceh, yaitu Implementasi syariat Islam, Revolusi Pertanian, dan Revolusi Birokrasi. Yang mana hal ini dijelaskannya ialah, dalam implementasi syariat Islam dirinya akan mengeluarkan produk qanun-qanun yang dapat mendukung terlaksananya syariat Islam secara kaffah.
Kemudian dirinya juga mengatakan, akan melaksanakan program pendidikan di semua jalur dan jenjang tahapan pendidikan yang mampu menjadi contoh bagi daerah lain maupun dunia luar. Kemudian juga siap melaksanakan program pemberantasan kemiskinan di seluruh Aceh, dengan cara memelihara, menyantuni, serta memberikan makan kepada anak yatim dan fakir miskin.
Sementara di segi revolusi pertanian, dirinya akan menggunakan sistem irigasi tepat guna (tenaga surya), pada lebih kurang 450.000 hektare sawah, dan sawah tadah hujan di seluruh Aceh.
Kemudian membangun balai fasilitas pertanian di seluruh kecamatan yang ada di Aceh, guna untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan petani dan nelayan serta peternak dengan harga murah dan mudah. Dan akan mensertifikasi seluruh tanah masyarakat yang telah menjadi hak milik masyarakat agar memperoleh kepastian hukum untuk meningkatkan harga.
Adapun di segi revolusi birokrasi, dirinya mengatakan akan menata struktur birokrasi dan aparatur pemerintah daerah yang dapat menjawab dan melaksanakan percepatan pembangunan dan penyerapan anggaran secara profesional. Serta meningkatkan peran dan kualitas birokrasi untuk merespon program revolusi pertanian dan program implementasi syariat Islam.
Abdullah Puteh yang juga mantan Anggota DPR RI itu, mengatakan akan memberikan segala kebutuhan untuk para pemuda dan masyarakat, terutama dalam hal membuka lapangan kerja, untuk mengurangi tingkat pengangguran di Aceh.

sumber : www.meuligoepost.com

0 comments Foto Aceh 0 Facebook

 
Copyright © 2016.Foto Aceh Berita Aceh. Powered by HTML5
Top