Advertisement
Polres Aceh Besar Musnahkan 9 Hektare Ladang Ganja

Polisi Musnahkan 9 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
Aceh Besar - Polres Aceh Besar kembali memusnahkan ladang ganja di wilayah hutan kabupaten setempat. Kali ini seluas sembilan hektare ganja dicabut di Gampong Pulo, Kecamatan Lamteuba, Aceh Besar.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Goenawan mengatakan, puluhan personel polisi dikerahkan untuk memusnahkan barang haram tersebut. Aparat harus menempuh pendakian di sekitar kaki Gunung Seulawah selama dua jam hingga menemukan kebun ganja. "Kita berhasil menemukan ladang ganja di dua titik terpisah. Titik pertama ladang ganja seluas dua hektare berusia sekitar tiga bulan dan ketinggian tanaman mencapai 1,5 meter. Sedangkan di titik kedua ladang ganja seluas tujuh hektare dengan usia sekitar enam bulan dan ketinggian tanaman mencapai tiga meter," ungkap Goenawan, Minggu 28 Agustus 2016.
Perburuan kebun ganja untuk kemudian dimusnahkan itu, dilakukan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Setelah menerima laporan, puluhan aparat kepolisian langsung bertolak ke titik yang dilaporkan pada Sabtu, 27 Agustus 2016. “Tidak hanya tanaman ganja, petugas juga menemukan ganja kering yang sudah dipanen. Selanjutnya barang bukti tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar dan sebagian dibawa ke Polres Aceh Besar sebagai barang bukti,” jelas Kabid Humas.
Kawasan hutan Aceh Besar hingga kini masih menjadi salah satu daerah yang dimanfaatkan orang tak dikenal untuk berkebun ganja. Namun sejak tahun lalu, dalam operasi Bersinar, pihak kepolisian kian gencar melakukan operasi pemusnahan ladang ganja.

Sumber: Okezone.com

0 comments Foto Aceh 0 Facebook

 
Copyright © 2016.Foto Aceh Berita Aceh. Powered by HTML5
Top